Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebagai program wajib yang menjembatani teori sekolah dengan praktik nyata yang membantu membangun keterampilan professional, etika kerja, dan relasi sebelum lulus telah dilaksanakan oleh siswa siswi SMK Miftahul Huda pada tahun ke-dua yaitu di masa kelas XI mereka bersekolah. Pelaksanaan program ini diakhiri dengan pembuatan laporan untuk mempertanggungjawabkan pengalaman yang di dapat pada ujian sidang secara mandiri.
Ujian sidang
pertanggungjawaban laporan terlaksana selama satu hari penuh pada 10 Juni 2026 mulai
pukul 07.00 hingga selesai pukul 17.00 WIB. Fokus ujian adalah pada kepenulisan
laporan dan pelaksanaan praktek kerja di lapangan. Penguji kepenulisan oleh
Guru Mapel Bahasa Indonesia Miftakhurniyati, S.Pd., Gr. dan Arya Panca Satrya
Budy, S.S., Gr. sedangkan penguji produktif praktek kerja oleh Noerdianto,
S.T,. Gr. dan Siti Nur ‘Aini Azizah, S.Pd., Gr.
![]() |
| Ruang Sidang 2 dengan Penguji Miftakhurniyati dan Siti Nur 'Aini Azizah |
Gita Melina,
S.Pd., Gr selaku Kepala Jurusan DKV sekaligus Ketua Pokja PKL menjelaskan bahwa
sidang PKL kali ini merupakan tantangan awal sekaligus lanjutan bagi para
peserta didik dalam hal pemahaman dunia industri mengingat nantinya akan
menghadapi UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di kelas XII berupa pembuatan project
secara mandiri sebagai salah satu syarat kelulusan final di akhir masa sekolah.
Tentunya uji PKL
ini menunjukkan hasil potensi peserta didik dalam aspek kedisiplinan, kualitas
skill, kreativitas, kemampuan beradaptasi, dan komunikasi dalam dunia kerja dan
dengan konsumen. Aspek tersebut dibutuhkan demi bekal dan portofolio para
peserta didik sebelum lulus nantinya sehingga mampu bersaing secara optimal di
dunia industri.
“Sidang PKL kami
rancang dengan sebegitu detail melalui kepala jurusan Bu Gita Melina supaya
benar-benar bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan hasil praktek kerja
anak-anak selama enam bulan di tempa di dunia industri kemarin. Mulai dari
kepenulisan laporan, absen kehadiran, sanksi peringatan pada setiap pelanggaran
hingga kinerja mereka di Lokasi magang kemarin dibahas dan dikuliti dengan
detail lalu harus mereka jelaskan kepada penguji di ruang sidang sehingga bisa
dinyatakan layak untuk lanjut naik ke kelas XII” jelas Mochammad Tajuddin, S.Kom.
Gr. selaku Kepala SMK Miftahul Huda. (dw)
.jpeg)
